Ombudsman melakukan penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pacitan, kemarin (04/10). Penilaian dilakukan sebagai upaya pencegahan Maladministrasi. Terdapat 5 Perangkat Daerah yang dinilai, salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan.

Ada 4 dimensi yang dinilai oleh Ombudsman, diantaranya Dimensi Input, Proses, Output, dan Pengaduan. 5 Pejabat DPMPTSP selaku penyelenggara pelayanan publik, Kepala Dinas, Staf Pelayanan dan Sarana Prasarana diwawancari tentang keempat dimensi tersebut. Tak hanya penyelenggara pelayanan, Ombudsman juga mewawancarai Pengguna Layanan yang datang ke MPP saat itu.

Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan diperbaiki, proses penilaian berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala saat wawancara maupun selama penilaian berlangsung. (DPMPTSP)