Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP Pacitan
“Membantu Bupati melaksanakan urusan bidang Penanaman Modal yang meliputi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan, Kebijakan dan Informasi Layanan.”
Tugas pokok tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam fungsi-fungsi yang harus dijalankan sebagai berikut :
Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;
Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengendalian penanaman modal;
Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perizinan dan non perizinan;
Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kebijakan dan informasi layanan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.