DPMPTSP Pacitan Gelar Rapat Percepatan Perizinan Dasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen mendukung program strategis nasional. Hal ini diwujudkan dengan digelarnya rapat koordinasi percepatan pelaksanaan izin persyaratan dasar bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu (22/04).

Rapat yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pacitan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP dan menjadi wadah sinergi lintas sektor. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah instansi teknis terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Pertanahan/BPN, Baperida, Badan Gizi Nasional (BGN), serta perwakilan yayasan dan pengelola SPPG se-Kabupaten Pacitan.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah pemenuhan tiga dokumen persyaratan dasar, yakni:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  • Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF)

  • Dokumen Lingkungan

Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa percepatan ini sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pacitan dapat berjalan dengan tertib administrasi, aman secara teknis, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin mendorong pelaku usaha dan instansi terkait untuk memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru. Sinergi ini diharapkan mampu memangkas hambatan teknis di lapangan,” ujarnya.

Dengan terpenuhinya seluruh perizinan dasar tersebut, operasional SPPG di Kabupaten Pacitan diharapkan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga distribusi gizi bagi masyarakat dapat segera dirasakan manfaatnya secara luas.