Konsultasi dan Pengaduan

Prakata

Media Pengaduan Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan menyediakan beberapa layanan pengaduan untuk masyarakat. Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu: 

Secara Langsung

Datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Pacitan dan sampaikan pengaduan Anda kepada petugas di bagian pelayanan.

Melalui Surat

Kirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Pacitan.

Melalui Telepon

Anda bisa menghubungi nomor telepon atau whatsapp DPMPTSP Kabupaten Pacitan yang tersedia.

Melalui Aplikasi SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan adalah lembaga pemerintah Kabupaten Pacitan yang bertugas menangani urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di Kabupaten Pacitan.

Petugas Konsultasi dan Pengaduan

DWI PRATOMO, S.STP

Analis Kebijakan

SRI WAHYUNI, S.Sos.MM.

Penata Kelola Penanaman Modal

JIHAN MIKE FARDHANI

Petugas Layanan Pengaduan

F.A.Q.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa itu DPMPTSP?

DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan.

Tugas DPMPTSP mencakup penyelenggaraan pelayanan perizinan, pembinaan penanaman modal, dan pengelolaan pelayanan publik terpadu.

OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin dan menjalankan usahanya.

NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan berlaku selama usaha berjalan. Pengurusannya dilakukan secara online melalui sistem OSS.

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah sistem perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, sementara OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sebagian besar perizinan dapat diproses secara online melalui sistem DPMPTSP, namun beberapa mungkin memerlukan proses tatap muka atau dokumen fisik.

Pemohon dapat memantau posisi berkas permohonan izin di sistem OSS melalui menu Perizinan Berusaha dan menu Pelacakan. Kemudian pemohon dapat memilih permohonan yang ingin dilihat statusnya.
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud untuk layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.
  • Bagi Pemerintah:
    Membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, efisien, dan transparan. 
     
  • Bagi Masyarakat/Pelaku Usaha:
    Memudahkan proses pengurusan izin, mengurangi tatap muka, dan mempercepat proses perizinan. 
     
  • Bagi Kinerja Instansi:
    Membantu instansi dalam mengelola data perizinan secara terpusat, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung pengambilan keputusan. 

MPP Digital, atau Mal Pelayanan Publik Digital, adalah platform elektronik yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dari berbagai instansi pemerintah ke dalam satu wadah digital.

Tujuan MPP Digital adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik, mempercepat proses perizinan dan administrasi, serta meningkatkan efisiensi.