Stakeholder

Prakata

Kami hadir menjadi solusi investasi

Secara umum, DPMPTSP bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan. 

Investasi

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal.

Perizinan

Menyelenggarakan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan, dan non perizinan secara terpadu.

Teknis

Mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan menyederhanakan proses perizinan.

Pendampingan

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan adalah lembaga pemerintah Kabupaten Pacitan yang bertugas menangani urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di Kabupaten Pacitan.

Our Team

Jabatan Struktural

Ir. T. Andi Faliandra, MM

Kepala Dinas

Tjahjo Adhi Sukmono, S.Pt.MM

Sekretaris

Erna Puspita, ST

Umum Kepegawaian

Jabatan Fungsional

Sutrisno

Penata Perizinan

Wahyudi Sukarno

Penata Kelola Penanaman Modal

Dwi Pratomo

Analis Kebijakan

F.A.Q.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa itu DPMPTSP?

DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan.

Tugas DPMPTSP mencakup penyelenggaraan pelayanan perizinan, pembinaan penanaman modal, dan pengelolaan pelayanan publik terpadu.

OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin dan menjalankan usahanya.

NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan berlaku selama usaha berjalan. Pengurusannya dilakukan secara online melalui sistem OSS.

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah sistem perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, sementara OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sebagian besar perizinan dapat diproses secara online melalui sistem DPMPTSP, namun beberapa mungkin memerlukan proses tatap muka atau dokumen fisik.

Pemohon dapat memantau posisi berkas permohonan izin di sistem OSS melalui menu Perizinan Berusaha dan menu Pelacakan. Kemudian pemohon dapat memilih permohonan yang ingin dilihat statusnya.
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud untuk layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.
  • Bagi Pemerintah:
    Membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, efisien, dan transparan. 
     
  • Bagi Masyarakat/Pelaku Usaha:
    Memudahkan proses pengurusan izin, mengurangi tatap muka, dan mempercepat proses perizinan. 
     
  • Bagi Kinerja Instansi:
    Membantu instansi dalam mengelola data perizinan secara terpusat, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung pengambilan keputusan. 

MPP Digital, atau Mal Pelayanan Publik Digital, adalah platform elektronik yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dari berbagai instansi pemerintah ke dalam satu wadah digital.

Tujuan MPP Digital adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik, mempercepat proses perizinan dan administrasi, serta meningkatkan efisiensi.